Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. 1. Surat penjaminan dari penjamin 2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku 3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa 4. Surat permohonan dari Orang Tua 5. Akte Lahir Anak 6. KTP Orang tua dari Area Kerja 7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI 8. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"